You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Pandak Bandung
Desa Pandak Bandung

Kec. Kediri, Kab. Tabanan, Provinsi Bali

KASAT NARKOBA POLRES TABANAN MELAKSANAKAN PERESMIAN KAMPUNG BEBAS NARKOBA DESA PANDAK BANDUNG DAN DESA KEDIRI

Admin Desa 03 Oktober 2023 Dibaca 34 Kali
 KASAT NARKOBA POLRES TABANAN MELAKSANAKAN PERESMIAN KAMPUNG BEBAS NARKOBA DESA PANDAK BANDUNG DAN DESA KEDIRI

 

Peresmian Kampung Bebas Narkoba di Desa Pandak Bandung dan Desa Kediri, Tabanan, yang diresmikan oleh Wakil Bupati Tabanan Bapak I Made Edi Wirawan, SE. sekaligus Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kabupaten Tabanan.

Peresmian Kampung Bebas Narkoba adalah sebuah langkah positif dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba dan penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. Inisiatif seperti ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba.

Kasat Narkoba Polres Tabanan dan pihak berwenang setempat biasanya bekerja sama dalam program-program ini untuk melaksanakan kegiatan seperti penyuluhan, sosialisasi, pemantauan, dan pendidikan tentang bahaya narkoba kepada masyarakat. Mereka juga sering kali mendorong partisipasi aktif warga dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.

Program Kampung Bebas Narkoba biasanya mencakup langkah-langkah seperti:

  1. Sosialisasi: Penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba dan dampak negatifnya terhadap individu dan masyarakat.
  2. Pencegahan: Mengadakan kegiatan-kegiatan pencegahan, seperti seminar, lokakarya, dan kegiatan komunitas yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba.
  3. Pemantauan: Melakukan pemantauan terhadap lingkungan dan aktivitas di kampung untuk mencegah peredaran narkoba.
  4. Rehabilitasi: Menyediakan layanan rehabilitasi dan bantuan bagi individu yang telah terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Dengan adanya peresmian Kampung Bebas Narkoba, diharapkan bahwa Desa Pandak Bandung dan Desa Kediri di Tabanan dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba. Hal ini juga menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam melawan masalah narkoba demi kesejahteraan masyarakatnya.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2022 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.829.123.740,83 Rp 1.901.138.500,00
96.21%
Belanja
Rp 1.614.172.200,00 Rp 2.059.444.528,20
78.38%
Pembiayaan
Rp 100.000.000,00 Rp 95.000.000,00
105.26%

APBD 2022 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 3.700.000,00
0%
Dana Desa
Rp 1.048.714.000,00 Rp 1.048.714.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 109.179.000,00 Rp 131.773.000,00
82.85%
Alokasi Dana Desa
Rp 530.332.000,00 Rp 578.551.000,00
91.67%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 28.000.000,00 Rp 28.000.000,00
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 107.400.000,00 Rp 107.400.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 5.498.740,83 Rp 3.000.500,00
183.26%

APBD 2022 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 683.176.500,00 Rp 846.709.858,78
80.69%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 273.628.000,00 Rp 442.339.500,00
61.86%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 33.306.000,00 Rp 52.197.169,42
63.81%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 237.961.700,00 Rp 296.998.000,00
80.12%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 386.100.000,00 Rp 421.200.000,00
91.67%